Oleh: EFIYAR M.AMIN
Pemerhati Masalah Sosial
Sama-sama telah diketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008, dan dalam konsiderannya (Menimbang) disebutkan:
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan Kabupaten Natuna pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Natuna, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Penjabat Bupati
Sesuai dengan Pasal 10 ayat 2, telah pula diangkat seorang Penjabat Bupati yang diambil dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu Drs.Tengku Muchtaruddin. Pelantikan penjabat bupati tersebut disejalankan dengan peresmian Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada tanggal 26 September 2008.
Pada pelantikan tersebut Mendagri telah mengingatkan agar penjabat bupati tidak mencalonkan diri sebagai bupati dalam pemilihan bupati yang akan datang.
Setelah melewati masa satu tahun jabatan penjabat bupati diperpanjang selama 6 (enam) bulan yang akan berakhir pada bulan Maret 2010. Tetapi apa yang terjadi, belum habis masa jabatan yang diperpanjang tersebut, Drs.T.Muchtaruddin mengajukan pengunduran diri dan digantikan oleh Drs.Yusrizal yang juga pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengunduran diri ini dengan alasan yang bersangkutan akan ikut mencalonkan diri sebagai bupati definitif yang sampai sekarang belum jelas kapan waktunya.
Apa yang dilakukan oleh Drs.T.Muchtaruddin tidak salah dari sisi ketentuan peraturan yang ada, dan memang harus begitu. Tetapi yang jadi pertanyaan kenapa tidak mengundurkan lebih awal sebelum masa jabatan satu tahun itu habis?, malah menerima perpanjangan 6 (enam) bulan baru mengundurkan diri?.
Secara aturan hukum dapat diterima, tetapi secara etika moral sikap itu telah mengabaikan amanah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (yang terpaksa menerima).
Berdasarkan pengamatan selama satu tahun tiga bulan sebagai penjabat bupati, Drs.T.Muchtaruddin tidak berhasil melakukan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya satu diantaranya membentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sementara Kabupaten Meranti Provinsi Riau yang terbentuk dalam waktu yang sama sudah dapat membentuk KPUD dan DPRD.
Aturan-aturan untuk ini sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat, baik cara penetapan anggota DPRD dan tentang tata cara pembentukan KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas. Sampai saat ini banyak yang bertanya-tanya apa penyebab terhambatnya pembentukan KPUD di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Harapan sekarang digantungkan kepada Penjabat Bupati yang baru Drs.Yusrizal semoga mampu bekerja maksimal melaksanakan pekerjaan rumah yang ditinggalkan penjabat bupati lama. Seharusnya Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam paket pilkada simultan bersama Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau.
Jika sampai dengan tanggal 26 September 2010, Kabupaten Kepulauan Anambas tidak juga memiliki Bupati definitif, maka Kabupaten Kepulauan Anambas dianggap gagal dan kembali bergabung dengan Kabupaten Natuna.
Hindari Oportunis
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sekarang sedang mencari sosok bupati definitif yang akan membawa kondisi ke arah yang lebih baik lahir dan batin. Untuk sosok tersebut cukup banyak yang dibidik dan yang dengan percaya diri ingin mencalonkan diri baik yang berasal dari putera daerah yang kini berada di dalam dan luar Anambas bahkan “orang luar”.
Hal ini tidak jadi masalah selama yang bersangkutan memiliki “nawaitu” atau niat semata-mata mengabdikan diri demi kemajuan daerah ini.
Dalam satu peristiwa besar akan selalu muncul sosok pahlawan, penjahat dan satu lagi yang disebut dengan istilah oportunis. Pahlawan dan penjahat sangat gampang kita mengenalnya, tetapi sosok oportunis terkadang sangat sulit melacaknya gampang beralih rupa seperti bunglon.
Senyumnya bisa melebihi pesona kelembutan seorang bidadari, tetapi pada saat yang lain, bisa dengan gampang memasang tampang sangar dan bengis. Sosok oportunis juga tak mau bersusah-susah apalagi bekerja keras. Mereka sangat pintar dan piawai mencuri kesempatan; cukup cerdik mengatur siasat, kapan mesti tiarap dan kapan mesti pasang badan.
Para oportunis sejati dengan wajah tanpa dosa bisa dengan mudah menihilkan hasil kerja keras orang lain dan mengklaim sukses itu sebagai miliknya. Sebaliknya, ketika siasat-siasat liciknya gampang terendus orang lain, mereka juga bisa dengan mudah mencari kambing hitam dan sekaligus mencari celah untuk bisa menyelamatkan diri.
Jadi untuk bupati definitif Kabupaten Kepulauan Anambas, masyarakat perlu hati-hati dalam menentukan pilihan, kalau tidak cermat dan hanya berfikir untuk kesenangan sesaat akan gampang dibeli oleh para calon.
Bupati definitif pertama merupakan sosok yang meletakkan fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas secara berkelanjutan. Mari memilah baru memilih!.***
Sumber:
http://www.kepriterkini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=306:selamatkan-anambas-dari-oportunis&catid=50:tajuk-opini&Itemid=64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar